MORAL
DEKALOG
“JANGAN
BERSAKSI DUSTA TERHADAP SESAMAMU”
MEDIA
MASSA DAN FIRMAN DELAPAN DEKALOG
Oleh:
Stephiana Ari Rita
Tingkat IV/ Semester VII
09.3412/ 09.1421.1665.R
SEKOLAH
TINGGI PASTORAL IPI MALANG
2013
1. Dekalog
Dekalog (Latin) adalah daftar
perintah agama dan moral, yang merupakan sepuluh perintah yang ditulis oleh Tuhan dan diberikan kepada bangsa Israel melalui perantaraan Musa di gunung Sinai dalam bentuk dua loh
(tablet) batu. Dekalog disebut juga dengan Sepuluh Perintah Allah, Sepuluh
Firman Allah, atau Dasa Titah. Dekalog dapat ditemukan dalam Keluaran 20:2-17 dan Ulangan 5:6-21. Kitab Keluaran
perintah mengatakan untuk merayakan hari Sabat merujuk pada kisah pekerjaan TUHAN
Allah pada Penciptaan. TUHAN Allah sendiri bekerja selama enam hari dalam menciptakan
langit, bumi dan segala isinya, dan pada hari yang ketujuh TUHAN berhenti
bekerja dan memberkati hari itu (Keluaran 20:10-11). Sementara itu
dalam Kitab Ulangan, perayaan hari Sabat merujuk pada kisah pembebasan Israel
dari perbudakan di Mesir. Hari Sabat harus dirayakan untuk memberikan
kesempatan beristirahat kepada setiap hewan yang ada karena bangsa Israel
sendiri pun dulunya adalah bangsa budak yang kemudian diberikan kebebasan oleh
Allah.
Dalam umat Kristiani sendiri, terdapat perbedaan
pembagian Sepuluh Perintah Allah. Pembagian Sepuluh Perintah Allah di kalangan
Katolik Roma dan Lutheran mengikuti pembagian yang ditetapkan oleh Santo
Agustinus. Ketiga perintah pertama mengatur hubungan Allah dan manusia.
Perintah keempat sampai kedelapan mengatur hubungan manusia dengan sesama. Dua
perintah terakhir mengatur pikiran pribadi.
Pembagian Sepuluh Perintah Allah
|
||||
Perintah
|
Yahudi
|
Ortodoks
|
Katolik Roma, Lutheran*
|
Anglikan, Reformasi, dan Protestan
Lain
|
Akulah
TUHAN, Allahmu ...
|
1
|
1
|
1
|
kata pengantar
|
Jangan
ada padamu allah lain di hadapan-Ku.
|
2
|
1
|
||
Jangan
membuat bagimu patung yang menyerupai apapun ...
|
2
|
Dijelaskan dalam Katekismus Gereja Katolik
|
2
|
|
Jangan
menyebut nama TUHAN, Allahmu, dengan sembarangan ...
|
3
|
3
|
2
|
3
|
Ingatlah
dan kuduskanlah hari Sabat ...
|
4
|
4
|
3
|
4
|
Hormatilah
ayahmu dan ibumu ...
|
5
|
5
|
4
|
5
|
Jangan
membunuh
|
6
|
6
|
5
|
6
|
Jangan
berzinah
|
7
|
7
|
6
|
7
|
Jangan
mencuri
|
8
|
8
|
7
|
8
|
Jangan
mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu
|
9
|
9
|
8
|
9
|
Jangan
mengingini rumah sesamamu ...
|
10
|
10
|
9
|
10
|
(Jangan
mengingini milik sesamamu)
|
10
|
1. Akulah
Tuhan, Allahmu, Jangan menyembah berhala, berbaktilah kepada-Ku saja, dan
cintailah Aku lebih dari segala sesuatu.
2. Jangan
menyebut Nama Tuhan Allahmu dengan tidak hormat.
3. Kuduskanlah
hari Tuhan.
4. Hormatilah
ibu-bapamu.
5. Jangan
membunuh.
6. Jangan
berzinah.
7. Jangan
mencuri.
8. Jangan
bersaksi dusta tentang sesamamu.
9. Jangan
mengingini istri sesamamu.
10. Jangan
mengingini milik sesamamu secara tidak adil.
2. Perintah
Delapan: Jangan Bersaksi Dusta Terhadap Sesamamu
.Bagi
orang Israel, makna hukum sungguh penting. Hal ini dikaitkan dengan perjanjian
mereka dengan Yahwe yang berkehendak untuk menyelamatkan Israel dari
perbudakan. Kesengsaraan dan penderitaan yang dialami umat Israel di masa
perbudakan adalah suatu pengalaman pahit. Firman kedelapan ini terdapat dalam
Kel 20:16 atau sama dengan Ul 5:20. Maksud dari firman jangan mengucapkan saksi
dusta mengacu kepada perihal pengadilan yang ada di Israel pada zaman itu.
Pengadilan di Israel berbeda sekali (menunjukkan perbedaan yang sangat
significant) dengan pengadilan yang ada di negara Indonesia.
Pengadilan yang ada di Israel itu
seperti pengadilan yang ada dalam keluarga (artinya: mengandalkan kekeluargaan
dan kepercayaan di antara anggota keluarga). Pengadilan yang sederhana dalam
bangsa Irael bukanlah pengadilan yang paling baik dan banyak nilai positif di
dalamnya, melainkan ternyata dalam type tersebut menimbulkan permasalahan yang
berakibat sangat fatal. Pengadilan di Israel itu diselesaikan pada pintu
gerbang kota atau istana, dan itupun dipimpin oleh penatua ataupun oleh raja.
Di sini tidak ada proses yang diatur oleh undang-undang. Maka dari itu
dipentingkan pernyataan yang benar oleh saksi-saksi. Kesaksian itu adalah
satu-satuya sarana biasa untuk menemukan kebenaran. Nyawa, nama baik dan milik
seseorang dapat bergantung pada tuduhan dua saksi yang berdusta.
Perintah
kedelapan memberi tekanan akan hormat pada kejujuran dan kebenaran dibarengi
dengan pertimbangan kasih dalam bidang komunikasi dan menyebarkan informasi
yang memperhatikan kebaikan pribadi dan umum, perlindungan terhadap kehidupan
pribadi dan bahaya skandal (Kompedium Katekismus Gereja Katolik). Dalam
perintah ini melarang kesaksian palsu, sumpah palsu dan dusta; penilaian yang
terburu-buru, menjelekkan nama dan fitnah; merayu, membujuk dan bermanis bibir.
Firman
ini juga melarang orang untuk berdusta, artinya orang mengatakan yang tidak
benar dengan maksud untuk menyesatkan. Dusta berasal dari iblis:
“Iblislah bapamu, …. Ia tidak pernah memihak kebenaran, sebab tidak ada
kebenaran padanya. Kalau ia berdusta, itu sudah wajar karena sudah begitu
sifatnya. Ia pendusta dan asal segala dusta” (Yoh. 8,44). (Bdk. Kat. 2482).
“dusta adalah pelanggaran paling langsung terhadap kebenaran. Berdusta berarti
berbicara atau berbuat melawan kebenaran untuk menyesatkan seseorang yang
mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran” (Kat. 2483).
Firman
ini juga melarang orang untuk memfitnah, yaitu menyampaikan kesalahan dan
pelanggaran seseorang kepada orang lain yang tidak tahu menahu mengenai
hal itu tanpa dasar yang obyektif dan sah; membuat penilaian yang
lancang, tanpa bukti yang memadai.(Bdk. Kat. 2477)
Firman
jangan bersaksi dusta tentang sesamamu juga mau membangun tata hidup bersama
atas dasar kebenaran dan saling percaya. “Manusia tidak dapat hidup
bersama dalam suatu masyarakat kalau tidak saling mempercayai, sebagai
orang yang menyatakan kebenaran satu sama lain” .
Di
samping itu, firman kedelapan ini juga mengajak orang untuk tidak
berbohong kepada diri sendiri, tidak mentolerir kesalahan diri sendiri. Kita
harus menghindari sikap munafik.
3. Media Massa
dan Perintah Delapan Dekalog
Firman kedelapan “ Jangan bersaksi dusta tentang
sesamamu” dalam pemahaman selanjutnya tidak hanya terbatas pada perkara
pengadilan yang harus dilakukan secara benar dan adil, tetapi juga menunjuk
pada ajakan untuk hidup dalam kebenaran. Hidup dalam kebenaran adalah
konsekuensi dari iman kepada Allah, yang adalah sumber segala kebenaran, bahkan
kebenaran tertinggi. Perintah kedelapan ini juga mau mengajak orang untuk tidak
menipu dan berbohong pada diri sendiri, sesama dan Allah.
Berkaitan
dengan hak atas informasi, maka hak tersebut harus diarahkan oleh kebenaran,
kebebasan, cinta kasih dan solidaritas. Dalam kaitan dengan persoalan ini, KV
II melalui Inter Mirica (IM) mengatakan:
“Di
dalam masyarakat manusia terdapat hak atas informasi mengenai hal-hal yang
sesuai dengan manusia baik perorangan maupun tergabung dalam masyarakat,
menurut situasi masing-masing. Akan tetapi, pelaksanaan hak ini secara tepat
menuntut agar mengenai isi, komunikasi selalu benar dan utuh, sambil
memperhatikan keadilan dan cinta kasih. Selain itu, mengenai caranya, hendaklah
berlangsung dengan jujur dan memenuhi syarat; maksudnya, hendaknya komunikasi
itu mengindahkan sepenuhnya hukum-hukum moral, hak-hak manusia yang semestinya
serta martabat pribadinya, baik dalam mencari maupun dalam menyebarkan berita;
karena bukan semua pengetahuan menguntungkan, hanya cinta membangun’ (1 Kor
8:1)“ (IM 5)
Media massa berpotensi mewakili kebenaran, menegaskan
issue, dan menyajikan trend baru. Di dalamnya, terdapat berbagai kepentingan
mulai dari harga diri sampai politik. Apa yang ditawarkan oleh media mampu
menyentuh emosi pembaca dan menjadi rangsangan yang berdampak dalam hidup
sosial, terlebih yang berkaitan dengan bagaimana cara manusia memandang.
Misalnya saja jika Kompas tidak memberitakan
banjir yang melanda di Jakarta, mungkin taidak akan ada orang yang memandan
randah ibu kota. Jika Infotainment tidak mendesuskan bagaimana Ariel dan istrinya
akan bercerai, mungkin nama Luna Maya tidak dimasukkan ke dalam kategori wanita
penggoda. Singkatnya, media massa memiliki potensi sebagai referensi yang
menjadi acuan dalam banyak hal.
Disisi lain, ada yang mengacu kepada media massa
untuk mengerjakan tugas akhir. Ada yang menjadikan media massa sebagai
inspirasi bagi orang kuper untuk sanggap bergaul dengan cakrawala pandang yang
lebih modis.
Sebagai suatu sarana, media massa jangan sampai dikenalkan dengan dusta. Dalam hal ini, sungguh semakin disadari betapa pentingnya media massa sebagai penampung data yang berpengaruh pada perubahan dunia.
Sebagai suatu sarana, media massa jangan sampai dikenalkan dengan dusta. Dalam hal ini, sungguh semakin disadari betapa pentingnya media massa sebagai penampung data yang berpengaruh pada perubahan dunia.
Karena itu, informasi yang diberikan dalam media
massa harus bertujuan demi kebaikan umum. Isinya harus benar dan dalam
batas-batas keadilan kasih. Terlebih, infromasi harus dikomunikasikan
sejujurnya dan semestinya dengan sungguh menghormati hukum moral dan hak serta
martabat manusia (KGK).
Mereka yang bertanggung jawab dalam bidang
percetakan dan media massa/informasi mempunyai kewajiban moril untuk
memperhatikan kebenaran dan kasih dalam memberikan informasi yang proporsional,
akurat, tepat dan tidak menyesatkan serta tidak meresahkan dan mengganggu
kesejahteraan umum. Tugas luhur mereka yang terlibat dalam
pelayanan penyebarluasan informasi adalah membentuk opini publik yang
sehat, membentuk suara hati yang benar.
Komentar
Posting Komentar